Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penentuan BeaPerolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhadap hargatransaksi yang terdapat indikasi manipulasi dari Wajib Pajak oleh BadanKeuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman dan menganalisis akibathukum manipulasi harga transaksi oleh Wajib Pajak dalam penentuan BeaPerolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berdasarkan selfassessment system melalui e-BPHTB di Badan Keuangan dan Aset Daerah(BKAD) Sleman. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empirisdengan pendekatan kualitatif. Jenis data yang digunakan terdiri dari dataprimer dan sekunder, yang diperoleh melalui wawancara dengan KepalaBidang Pendaftaran, Pendataan, dan Penetapan Badan Keuangan dan AsetDaerah (BKAD) Sleman. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasilpenelitian ini menunjukkan bahwa proses penentuan BPHTB di BadanKeuangan dan Aset Daerah (BKAD)Kabupaten Sleman dilakukan melaluiself-assessment system berbasis e-BPHTB dengan pengawasan administratifmelalui penelitian kantor dan/atau penelitian lapangan untuk menelitikewajaran harga transaksi. Akibat hukum atas manipulasi harga transaksipada dasarnya berupa sanksi administratif berupa kewajiban pembetulanharga transaksi melalui mekanisme klarifikasi di e-BPHTB maupunpertemuan langsung terakhir. Apabila terdapat unsur kesengajaan yangmenimbulkan kerugiaan keuangan daerah, perbuatan tersebut berpotensiterkena sanksi pidana. Dalam praktiknya, penegakan pidana merupakanupaya terakhir, sehingga penyelesaian lebih diutamakan melalui jaluradministrasi. Upaya preventif yang dilakukan Badan Keuangan dan AsetDaerah (BKAD) adalah aktif melakukan sosialisasi dan kerjasama denganstakeholder terkait.Kata kunci: Akibat Hukum, Manipulasi, BPHTB
Copyrights © 2026