This Author published in this journals
All Journal Transparansi Hukum
Rosyida Alifatus Zahro
Magister Kenotariatan Universitas Gadjah Mada

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

AKIBAT HUKUM MANIPULASI HARGA TRANSAKSI DALAM PENENTUAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) DI KABUPATEN SLEMAN Rosyida Alifatus Zahro; Aufa Atha Salsabila; Girlee Geniusy Dinastya Haris
Transparansi Hukum Vol. 9 No. 2 (2026): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v9i2.7750

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penentuan BeaPerolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhadap hargatransaksi yang terdapat indikasi manipulasi dari Wajib Pajak oleh BadanKeuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman dan menganalisis akibathukum manipulasi harga transaksi oleh Wajib Pajak dalam penentuan BeaPerolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berdasarkan selfassessment system melalui e-BPHTB di Badan Keuangan dan Aset Daerah(BKAD) Sleman. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empirisdengan pendekatan kualitatif. Jenis data yang digunakan terdiri dari dataprimer dan sekunder, yang diperoleh melalui wawancara dengan KepalaBidang Pendaftaran, Pendataan, dan Penetapan Badan Keuangan dan AsetDaerah (BKAD) Sleman. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasilpenelitian ini menunjukkan bahwa proses penentuan BPHTB di BadanKeuangan dan Aset Daerah (BKAD)Kabupaten Sleman dilakukan melaluiself-assessment system berbasis e-BPHTB dengan pengawasan administratifmelalui penelitian kantor dan/atau penelitian lapangan untuk menelitikewajaran harga transaksi. Akibat hukum atas manipulasi harga transaksipada dasarnya berupa sanksi administratif berupa kewajiban pembetulanharga transaksi melalui mekanisme klarifikasi di e-BPHTB maupunpertemuan langsung terakhir. Apabila terdapat unsur kesengajaan yangmenimbulkan kerugiaan keuangan daerah, perbuatan tersebut berpotensiterkena sanksi pidana. Dalam praktiknya, penegakan pidana merupakanupaya terakhir, sehingga penyelesaian lebih diutamakan melalui jaluradministrasi. Upaya preventif yang dilakukan Badan Keuangan dan AsetDaerah (BKAD) adalah aktif melakukan sosialisasi dan kerjasama denganstakeholder terkait.Kata kunci: Akibat Hukum, Manipulasi, BPHTB