Transparansi Hukum
Vol. 9 No. 2 (2026): TRANSPARANSI HUKUM

PENGHENTIAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE

Almira Putri Aryani (Universitas Soerjo Ngawi)
S. Andi Sutrasno (Universitas Soerjo Ngawi)
Heru Dradjat Sulistyo (Universitas Soerjo Ngawi)



Article Info

Publish Date
15 Jul 2026

Abstract

Keadilan restoratif merupakan pendekatan yang menitikberatkan pada pemulihan kerugian dan hubungan sosial. Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 (Perja) menjadi dasar hukum pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkankeadilan restoratif oleh jaksa, dengan syarat tertentu, seperti tersangka belum pernah dihukum dan ancaman pidana di bawah lima tahun. Penyelesaian perkara pidana penganiayaan merupakan salah satu perkara yang dapat dilakukan melalui mekanisme baru, yakni restorative justice. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis implementasi penghentian penuntutan tindak pidana penganiayaan berdasarkan prinsip keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Ngawi. Jernirs pernerlirtiran yang dirgunakan dalam pernulirsan irnir adalah pernerlirtiran hukum ermpirirs. Pelaksanaan proses penghentian penuntutan dalam berkas perkara tindak pidana penganiayaan Nomor: BP/97/X/2023/Satreskrim tanggal 4 Oktober 2023, berdasarkanpendekatan Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Ngawi diawali dengan penilaian awal oleh Jaksa, dilanjutkan dengan proses mediasi, dan terakhir rekomendasi penghentian penuntutan oleh Jaksa dengan terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Kendala yang dihadapi adalah masih terdapat stigma negatif dari masyarakat, sumber daya manusia dan koordinasi aparat penegak hukum yang masih minim, serta belum adanya peraturan perundang-undangan yang setingkat undang-undang sebagai payung hukum pelaksanaan restorative justice. Rekomendasi dari penelitian ini adalah dapat segera diwujudkan peraturanperundang-undangan yang setingkat undang-undang yang mengatur tentang restorative justice.Kata kunci : Penganiayaan, Perja, Keadilan Restoratif, Penghentian Penuntutan.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

transparansihukum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana. ...