This Author published in this journals
All Journal Transparansi Hukum
Almira Putri Aryani
Universitas Soerjo Ngawi

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGHENTIAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE Almira Putri Aryani; S. Andi Sutrasno; Heru Dradjat Sulistyo
Transparansi Hukum Vol. 9 No. 2 (2026): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v9i2.7770

Abstract

Keadilan restoratif merupakan pendekatan yang menitikberatkan pada pemulihan kerugian dan hubungan sosial. Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 (Perja) menjadi dasar hukum pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkankeadilan restoratif oleh jaksa, dengan syarat tertentu, seperti tersangka belum pernah dihukum dan ancaman pidana di bawah lima tahun. Penyelesaian perkara pidana penganiayaan merupakan salah satu perkara yang dapat dilakukan melalui mekanisme baru, yakni restorative justice. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis implementasi penghentian penuntutan tindak pidana penganiayaan berdasarkan prinsip keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Ngawi. Jernirs pernerlirtiran yang dirgunakan dalam pernulirsan irnir adalah pernerlirtiran hukum ermpirirs. Pelaksanaan proses penghentian penuntutan dalam berkas perkara tindak pidana penganiayaan Nomor: BP/97/X/2023/Satreskrim tanggal 4 Oktober 2023, berdasarkanpendekatan Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Ngawi diawali dengan penilaian awal oleh Jaksa, dilanjutkan dengan proses mediasi, dan terakhir rekomendasi penghentian penuntutan oleh Jaksa dengan terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Kendala yang dihadapi adalah masih terdapat stigma negatif dari masyarakat, sumber daya manusia dan koordinasi aparat penegak hukum yang masih minim, serta belum adanya peraturan perundang-undangan yang setingkat undang-undang sebagai payung hukum pelaksanaan restorative justice. Rekomendasi dari penelitian ini adalah dapat segera diwujudkan peraturanperundang-undangan yang setingkat undang-undang yang mengatur tentang restorative justice.Kata kunci : Penganiayaan, Perja, Keadilan Restoratif, Penghentian Penuntutan.