Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dalam penerapan kebijakan pemajuan Kebudayaan Betawi pascaberlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Latar belakang penelitian ini adalah ketidaksinkronan antara paradigma “pelestarian” dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 dengan paradigma “pemajuan” dalam UU DKJ dan UU Nomor 5 Tahun 2017, sehingga menuntut penguatan fungsi pengawasan legislatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus tunggal yang bersifat kritis. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan lima informan dari unsur DPRD, Dinas Kebudayaan, dan organisasi masyarakat Betawi, didukung studi dokumentasi. Analisis data menggunakan teknik pattern matching Robert K. Yin dengan merujuk pada teori Legislative Oversight McCubbins dan Schwartz yang membedakan model Police Patrol Oversight dan Fire Alarm Oversight. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DPRD DKI Jakarta menjalankan pengawasan melalui kombinasi kedua model tersebut, namun pengawasan lebih dominan dilakukan melalui mekanisme Police Patrol Oversight yang terwujud dalam rapat kerja, pembahasan RKPD, KUA-PPAS, APBD, monitoring program, kunjungan lapangan, dan pengawasan regulasi. Mekanisme Fire Alarm Oversight berperan sebagai pendukung melalui reses dan audiensi organisasi Betawi yang mendorong revisi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015, pembentukan Lembaga Adat Betawi, dan Dana Abadi Kebudayaan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan indikator pengawasan berbasis dampak (outcome) dan akselerasi harmonisasi regulasi kebudayaan di Provinsi DKI Jakarta.
Copyrights © 2026