Industri kreatif sangat bergantung pada kontrak eksklusif sebagai instrumen perlindungan investasi agensi terhadap talenta. Namun, kontrak tersebut rentan terhadap intervensi pihak ketiga melalui praktik talent poaching atau tampering. Penelitian ini bertujuan menganalisis landasan hukum perlindungan hak kontraktual relatif agensi melalui instrumen Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dengan mengadopsi doktrin Tortious Interference with Contractual Relations. Penelitian yuridis normatif ini menggunakan pendekatan konseptual dan studi kasus ilustrasi sengketa ATTRAKT–FIFTY FIFTY–The Givers di Korea Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun asas relativitas kontrak (Pasal 1340 KUHPerdata) membatasi gugatan wanprestasi hanya antar para pihak, intervensi aktif pihak ketiga yang dilakukan dengan cara tidak patut dapat dikualifikasikan sebagai PMH melalui perluasan doktrin Lindenbaum v. Cohen (1919) dan yurisprudensi Mahkamah Agung Indonesia. Penelitian ini berkontribusi dalam mengisi kekosongan literatur hukum Indonesia serta memberikan rekomendasi praktis bagi kepastian hukum investasi di sektor ekonomi kreatif nasional.
Copyrights © 2026