Peradilan militer merupakan lingkungan peradilan khusus di bawah Mahkamah Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kehadirannya merupakan bentuk special jurisdiction yang bersifat fungsional dan institusional untuk menjaga disiplin serta komando militer. Namun dalam dua dekade terakhir peradilan militer justru semakin mengkhawatirkan karena tidak lagi menjadi tempat mencari keadilan, bahkan mengarah pada pelanggengan impunitas bagi prajurit yang melakukan tindak pidana. Penelitian ini mengkaji tiga permasalahan: sejarah lahirnya peradilan militer di Indonesia, kusut masai (kekacauan) penyelenggaraan peradilan militer, dan yurisdiksi peradilan militer. Penelitian dilaksanakan dengan metode yuridis normatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta dokumen persidangan yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa peradilan militer Indonesia berakar pada struktur hukum kolonial yang diskriminatif dan kemudian dikukuhkan oleh rezim otoritarian; kekusutannya tampak mulai dari proses penyidikan, penuntutan, hingga vonis ringan yang mencederai rasa keadilan korban, sementara revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 mandek lebih karena ketidakmauan politik daripada ketidakmampuan teknis. Oleh sebab itu, yurisdiksi peradilan militer perlu dibatasi secara tegas hanya pada tindak pidana militer murni, sedangkan tindak pidana umum yang dilakukan prajurit dikembalikan kepada peradilan umum sesuai amanat Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 dan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.
Copyrights © 2026