Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki kontribusi yang sangat besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan masyarakat, dan pembentukan produk domestik bruto (PDB). Di sisi lain, kontribusi UMKM terhadap penerimaan pajak nasional masih relatif rendah dibandingkan dengan jumlah pelaku usaha yang terus meningkat setiap tahunnya. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan perpajakan UMKM masih menjadi tantangan bagi pemerintah. Berbagai upaya telah dilakukan Direktorat Jenderal Pajak melalui peningkatan literasi perpajakan, digitalisasi layanan perpajakan, serta penyederhanaan administrasi perpajakan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh literasi perpajakan, digitalisasi layanan pajak, dan kesadaran pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei terhadap pelaku UMKM yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Data dikumpulkan menggunakan kuesioner dengan skala Likert lima poin dan dianalisis menggunakan regresi linear berganda melalui bantuan program SPSS versi 27. Hasil penelitian menunjukkan bahwa literasi perpajakan, digitalisasi layanan pajak, dan kesadaran pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM baik secara parsial maupun simultan. Temuan penelitian diharapkan memberikan kontribusi bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan peningkatan kepatuhan pajak UMKM melalui penguatan edukasi perpajakan dan optimalisasi transformasi digital administrasi perpajakan.
Copyrights © 2026