B udaya patriarki yang menganggap laki-laki lebih dominan dalam segala hal masih melekat erat dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Walaupun secara hukum Indonesia menentang budaya patriarki ini dengan membentuk peraturan perundang-undangan yang melarang adanya diskriminasi termasuk dalam hal jenis kelamin, tetapi tetap saja hal ini tetap ada. Budaya patriarki ini menjadi salah satu alasan kuat timbulnya kekerasan dalam rumah tangga.Pemerkosaan dalam pernikahan atau yang dikenal marital rape adalah salah satu bentuk kekerasan,dimana salah satu pihak dipaksa melakukan kegiatan seksual diluar keinginannya.Penelitian ini dilakukan dengan metode normatif,dengan tujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat bahwa marital rape adalah salah satu bentuk kekerasan.Maka diperoleh hasil bahwa msyarakat masih menormalisasi hal tersebut karena ini dianggap masalah dalam ranah private yang sewajarnya menurut agama. Kenyataannya ajaran islam yang sering dijadikan tameng ini justru juga melarang tindakan ini karena islam selalu mengajarkan keseimbangan antara suami dan istri dalam pernikahan dan diancam pula dengan hukuman dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Copyrights © 2026