Penelitian ini membahas mengenai keabsahan pembatalan kontrak jasa wedding organizer berdasarkan klausula force majeure pada masa pandemi COVID-19 serta akibat hukum yang timbul dari pembatalan tersebut menurut hukum positif di Indonesia. Pandemi COVID-19 yang ditetapkan sebagai bencana nasional menimbulkan berbagai hambatan terhadap pelaksanaan perjanjian, khususnya dalam sektor jasa wedding organizer yang sangat bergantung pada waktu, lokasi, dan kehadiran banyak pihak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui analisis terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta doktrin hukum kontrak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan kontrak jasa wedding organizer dapat dinyatakan sah apabila memenuhi unsur-unsur force majeure sebagaimana diatur dalam Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata, yaitu adanya peristiwa di luar kekuasaan para pihak yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya dan secara langsung menghambat pelaksanaan prestasi. Namun demikian, keabsahan tersebut bersifat kondisional dan harus mempertimbangkan isi klausula kontrak, itikad baik para pihak, serta hubungan kausal antara pandemi dengan ketidakmampuan memenuhi kewajiban.
Copyrights © 2025