Penelitian ini membahas dilema kepastian hukum dalam proyek pemerintah dengan cara melihat kasus sengketa kontrak pembangunan Pasar Rakyat Dakopamean antara PT Megah Mandiri Makmur dan pemerintah kabupaten Tolitoli. Bermula dari kontrak konstruksi yang didanai oleh Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2018 yang hanya mencapai 43% dari sasaran hingga akhir tahun anggaran, masalah ini dilanjutkan dengan Amandemen Ke-1 yang memberikan jaminan pembayaran sisa melalui APBD Perubahan 2019. Putusan Pengadilan Negeri Tolitoli Nomor 7/Pdt.G/2022/PN Tli, serta ketentuan KUHPerdata dan Perpres 16/2018, digunakan dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada ketidakselarasan administratif dalam anggaran, perubahan kontrak tetap legal secara perdata. Dalam kontrak pemerintah, klausul pembayaran harus mencakup definisi penyelesaian pekerjaan, daftar dokumen pendukung, batas waktu verifikasi, dan konsekuensi dari keterlambatan administratif agar tidak dikategorikan sebagai wanprestasi.
Copyrights © 2025