Transformasi digital perpajakan melalui Coretax Administration System menuntut wajib pajak untuk mampu beradaptasi dengan layanan perpajakan berbasis digital. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan berbagai kendala, seperti lupa kata sandi akun Coretax, perubahan data kontak, belum dilakukannya pemadanan NIK dan NPWP, tidak diterimanya kode verifikasi, serta kegagalan aktivasi akun. Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan peran pendampingan relawan pajak dalam mendukung optimalisasi layanan Coretax pada wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Bangkalan. Metode yang digunakan adalah deskriptif partisipatif melalui pendampingan langsung (hands-on assistance) kepada wajib pajak selama masa pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 pada tahun 2026. Pendampingan dilakukan melalui bantuan aktivasi akun, login Coretax, pelaporan SPT Tahunan, serta penyelesaian kendala teknis penggunaan sistem. Sebanyak 560 wajib pajak orang pribadi berhasil didampingi, dengan 150 kendala teknis berhasil diselesaikan. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa 90% wajib pajak yang didampingi berhasil menyelesaikan seluruh tahapan mulai dari aktivasi hingga pelaporan SPT Tahunan, dan 70% wajib pajak menunjukkan peningkatan pemahaman serta kemandirian dalam menggunakan layanan Coretax. Pendampingan relawan pajak turut mendukung efektivitas pelayanan di KPP Pratama Bangkalan.
Copyrights © 2026