Perkembangan teknologi digital di Indonesia menyebabkan peningkatan kasus penyalahgunaan identitas digital, seperti phishing, deepfake, dan pencurian data pribadi yang mengancam keamanan siber nasional. Meskipun terdapat norma hukum siber yang berlaku termasuk UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), masih terdapat kekosongan substantif dalam pengaturan penyalahgunaan identitas digital secara spesifik. Kekosongan ini mencakup kurangnya definisi yang jelas, sanksi yang sesuai dengan teknologi baru, dan mekanisme penegakan hukum yang dapat diterapkan di berbagai yurisdiksi. Penelitian ini mengkaji kekosongan norma tersebut dari sudut pandang hukum siber di Indonesia menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan hukum, dan doktrin hukum dari berbagai sumber. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kekosongan norma tersebut berdampak pada rendahnya efektivitas penegakan hukum, sehingga diperlukan upaya reformulasi legislasi. Reformulasi tersebut mencakup pengesahan undang-undang khusus tentang identitas digital serta penguatan fungsi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Copyrights © 2026