Perkembangan teknologi blockchain yang terintegrasi dengan Artificial Intelligence (AI) melalui mekanisme Non-Fungible Token (NFT) telah melahirkan bentuk baru kekayaan intelektual digital yang menimbulkan kompleksitas hukum tersendiri, khususnya dalam perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum integrasi AI–NFT serta implikasinya terhadap perlindungan hak cipta, kepemilikan digital, dan mekanisme penyelesaian sengketa HKI di Indonesia dalam perspektif hukum nasional dan internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum, yang didukung oleh studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, laporan lembaga internasional, serta studi kasus pelanggaran hak cipta dalam ekosistem NFT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia belum sepenuhnya mampu mengakomodasi karya yang dihasilkan oleh AI karena sistem perlindungan hak cipta masih berorientasi pada pencipta manusia. NFT tidak menciptakan hak cipta baru, melainkan berfungsi sebagai alat pembuktian kepemilikan digital yang memiliki nilai evidensial tinggi dalam sengketa hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan harmonisasi regulasi nasional dengan standar internasional serta pengembangan kerangka hukum adaptif berbasis teknologi guna mewujudkan perlindungan HKI digital yang efektif dan berkeadilan di era blockchain.
Copyrights © 2026