Perkembangan teknologi finansial (fintech) menghadirkan transformasi signifikan dalam sistem keuangan modern melalui efisiensi, kecepatan transaksi, dan aksesibilitas yang lebih luas. Namun, kemajuan ini juga membuka ruang baru bagi financial crime yang semakin kompleks, seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, penipuan digital, dan penyalahgunaan data pribadi. Penelitian ini bertujuan menganalisis hubungan antara inovasi fintech dan potensi penyalahgunaannya untuk kejahatan keuangan, dengan menelaah kerangka regulasi, celah hukum, serta tantangan pengawasan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan analisis peraturan perundang-undangan, literatur akademik, serta praktik internasional. Hasil kajian menunjukkan bahwa karakteristik fintech kecepatan, anonimitas, dan borderless system menjadi faktor utama meningkatnya risiko financial crime. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan regulasi berbasis risiko, peningkatan kolaborasi antara regulator dan pelaku industri, serta pembangunan sistem deteksi transaksi mencurigakan berbasis teknologi.
Copyrights © 2026