Pagaruyuang Law Journal
Volume 10 Nomor 1, Juli 2026

POTENSI FINTECH UNTUK FINANCIAL CRIME

Deden Setiadin Putra (UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BIMA)
Abdul Malik (Program Studi Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Bima)
Zuhrah Zuhrah (Program Studi Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Bima)



Article Info

Publish Date
06 Jul 2026

Abstract

Perkembangan teknologi finansial (fintech) menghadirkan transformasi signifikan dalam sistem keuangan modern melalui efisiensi, kecepatan transaksi, dan aksesibilitas yang lebih luas. Namun, kemajuan ini juga membuka ruang baru bagi financial crime yang semakin kompleks, seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, penipuan digital, dan penyalahgunaan data pribadi. Penelitian ini bertujuan menganalisis hubungan antara inovasi fintech dan potensi penyalahgunaannya untuk kejahatan keuangan, dengan menelaah kerangka regulasi, celah hukum, serta tantangan pengawasan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan analisis peraturan perundang-undangan, literatur akademik, serta praktik internasional. Hasil kajian menunjukkan bahwa karakteristik fintech kecepatan, anonimitas, dan borderless system menjadi faktor utama meningkatnya risiko financial crime. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan regulasi berbasis risiko, peningkatan kolaborasi antara regulator dan pelaku industri, serta pembangunan sistem deteksi transaksi mencurigakan berbasis teknologi.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

pagaruyuang

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Pagaruyuang Law Journal (PLJ) is a Peer Review journal published periodically two (2) times in one (1) year, ie in January and July. The journal is based on the Open Journal System (OJS) and is accessible for free, and has the goal of enabling global scientific exchange. PLJ is available in both ...