Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH TERHADAP KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERJANJIAN KREDIT BAKU BANK KONVENSIONAL: STUDI YURIDIS DI KABUPATEN BIMA Deden Setiadin Putra; Abdurahman Abdurahman; Isnaini Daula; Zuhrah Zuhrah
GOVERNANCE: Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal dan Pembangunan Vol. 13 No. 3 (2026): 2026 Maret
Publisher : Lembaga Kajian Ilmu Sosial dan Politik (LKISPOL)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56015/gjikplp.v13i3.726

Abstract

Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum nasabah terhadap klausula eksonerasi dalam perjanjian kredit baku bank konvensional di Kabupaten Bima yang secara praktik masih menunjukkan ketimpangan relasi hukum antara bank dan nasabah. Penggunaan kontrak standar dengan klausula pembatasan tanggung jawab bank cenderung dilakukan secara sepihak dan minim penjelasan substantif, sehingga menempatkan nasabah pada posisi tawar yang lemah. Kondisi ini berpotensi bertentangan dengan prinsip keadilan kontraktual, asas itikad baik, serta norma perlindungan konsumen yang berlaku. Data empiris menunjukkan rendahnya tingkat literasi hukum dan pemahaman nasabah terhadap isi perjanjian kredit, yang memperkuat karakter take-it-or-leave-it contract dalam praktik perbankan daerah. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis karakteristik klausula eksonerasi dalam perjanjian kredit baku, menilai keabsahannya dalam perspektif hukum perjanjian dan perlindungan konsumen, serta mengevaluasi efektivitas perlindungan hukum preventif dan represif bagi nasabah di Kabupaten Bima. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui analisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur ilmiah yang relevan. Pendekatan konseptual dan perundang-undangan digunakan untuk menguji kesesuaian klausula eksonerasi dengan ketentuan hukum positif dan prinsip keadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausula eksonerasi masih banyak disusun secara tidak transparan dan berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait larangan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha. Perlindungan hukum preventif dan represif belum berjalan optimal akibat lemahnya pengawasan substansi kontrak dan keterbatasan akses penyelesaian sengketa bagi nasabah. Kebaruan penelitian ini terletak pada fokus kajian yuridis normatif berbasis konteks lokal Kabupaten Bima. Penelitian ini merekomendasikan penguatan pengawasan kontrak baku, peningkatan literasi hukum nasabah, dan penataan ulang klausula perjanjian kredit agar lebih berkeadilan. Kata kunci: Klausula Eksonerasi, Perjanjian Kredit Baku,  Perlindungan Hukum Nasabah.
PRINSIP-PRINSIP EKONOMI INDONESIA BERDASARKAN PASAL 33 UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945: TANTANGAN REGULASI DAN KEDAULATAN DIGITAL DI ERA EKONOMI PLATFOM Subhan Subhan; Iwan Setiawan; Tamrin Tamrin; Deden Setiadin Putra; Zuhrah Zuhrah
GOVERNANCE: Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal dan Pembangunan Vol. 13 No. 3 (2026): 2026 Maret
Publisher : Lembaga Kajian Ilmu Sosial dan Politik (LKISPOL)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56015/gjikplp.v13i3.727

Abstract

Penelitian ini berangkat dari dari kegelisahan terhadap prinsip-prinsip ekonomi Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi semakin relevan ketika ekonomi platform berkembang pesat dan menimbulkan ketegangan antara kebutuhan inovasi dan kewajiban negara menjaga kepentingan publik. Permasalahan terletak pada bagaimana kerangka konstitusional yang menekankan demokrasi ekonomi, penguasaan negara atas sumber daya strategis, dan keadilan sosial dapat diterapkan secara efektif dalam ruang digital yang didominasi oleh aktor-aktor global. Penelitian ini bertujuan menganalisis kesenjangan antara prinsip normatif Pasal 33 dan realitas ekonomi platform, khususnya terkait regulasi, perlindungan data, serta kedaulatan digital. Metode penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif, penelitian ini menelusuri konstruksi hukum konstitusional, peraturan sektoral, serta perkembangan regulasi digital yang berupaya menyeimbangkan inovasi dengan tanggung jawab negara. Analisis dilakukan melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif untuk melihat bagaimana negara dapat memperkuat posisi strategisnya tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi digital. Temuan penelitian menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk merumuskan regulasi yang lebih adaptif, memastikan keadilan bagi konsumen dan pekerja platform, serta memperkuat infrastruktur hukum terkait perlindungan data pribadi. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa implementasi Pasal 33 di era ekonomi platform hanya dapat efektif apabila negara mampu mengukuhkan kedaulatan digital melalui regulasi progresif yang mengatur praktik bisnis platform besar, baik domestik maupun asing. Novelty penelitian ini terletak pada argumentasi bahwa reformasi regulasi digital harus diintegrasikan dengan prinsip demokrasi ekonomi sebagai mandat konstitusional. Rekomendasi yang diajukan menitikberatkan pada kebutuhan dialog multisektor, peningkatan literasi digital, dan desain kebijakan yang mendorong keseimbangan antara pertumbuhan teknologi dan perlindungan kepentingan nasional. Kata Kunci: Ekonomi Konstitusional, Kedaulatan Digital, Ekonomi Platform
POTENSI FINTECH UNTUK FINANCIAL CRIME Deden Setiadin Putra; Abdul Malik; Zuhrah Zuhrah
Pagaruyuang Law Journal Volume 10 Nomor 1, Juli 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31869/plj.v10i1.7613

Abstract

Perkembangan teknologi finansial (fintech) menghadirkan transformasi signifikan dalam sistem keuangan modern melalui efisiensi, kecepatan transaksi, dan aksesibilitas yang lebih luas. Namun, kemajuan ini juga membuka ruang baru bagi financial crime yang semakin kompleks, seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, penipuan digital, dan penyalahgunaan data pribadi. Penelitian ini bertujuan menganalisis hubungan antara inovasi fintech dan potensi penyalahgunaannya untuk kejahatan keuangan, dengan menelaah kerangka regulasi, celah hukum, serta tantangan pengawasan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan analisis peraturan perundang-undangan, literatur akademik, serta praktik internasional. Hasil kajian menunjukkan bahwa karakteristik fintech kecepatan, anonimitas, dan borderless system menjadi faktor utama meningkatnya risiko financial crime. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan regulasi berbasis risiko, peningkatan kolaborasi antara regulator dan pelaku industri, serta pembangunan sistem deteksi transaksi mencurigakan berbasis teknologi.