Penelitian ini mengkaji praktik pemungutan biaya parkir di area yang dikenal sebagai tempat parkir gratis di Alfamart Jalan Endro Suratmin, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, dari perspektif hukum ekonomi islam dan sosiologi hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui observasi, wawancara, dan kajian pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik biaya parkir dilakukan dengan penarikan tarif tertentu melalui koordinasi antara petugas parkir dan koordinator lapangan. Meskipun beberapa petugas parkir telah mendapat izin dari Alfamart, praktik ini masih menimbulkan masalah karena tidak sesuai dengan area yang dipahami masyarakat sebagai tempat parkir gratis. Dari perspektif hukum ekonomi syariah, praktik ini belum sepenuhnya memenuhi prinsip keadilan, transparansi, dan kesepakatan bersama (an-taradin) dalam kontrak ijarah. Sementara itu, dari sudut pandang sosiologi hukum, kelanjutan praktik ini dipengaruhi oleh faktor ekonomi, pengawasan yang lemah, dan kebiasaan sosial di mana orang menerima layanan parkir karena alasan keamanan dan kenyamanan. Studi ini merekomendasikan peningkatan kesadaran hukum, memperjelas regulasi, dan meningkatkan pengawasan dalam pengelolaan parkir agar tercipta kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Copyrights © 2026