QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies
Vol. 4 No. 4 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, Juni 2026

PERTANGGUNGJAWABAN MARKETPLACE MENURUT HUKUM PERDATA TERHADAP KEBOBOLAN DATA PRIBADI PENGGUNA DALAM UU ITE PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH

Icha Widya Putri (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)
Ilhamsyah Pasaribu (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
07 Jul 2026

Abstract

Maraknya transaksi digital di platform belanja daring telah membawa konsekuensi serius terhadap keamanan informasi pengguna. Dalam beberapa tahun terakhir, publik kerap dihebohkan oleh berbagai insiden pembobolan data yang menjangkiti marketplace ternama. Kejadian tersebut bukan cuma menimbulkan kerugian materil bagi konsumen, tetapi juga melahirkan ketidakpercayaan luas terhadap sistem perlindungan data di Indonesia. Studi ini dirancang untuk menelaah secara sistematis mengenai sejauh mana tanggung jawab hukum yang dimiliki oleh marketplace apabila data penggunanya bocor. Telaah dilakukan dengan menyandingkan dua kerangka yaitu regulasi positif nasional (seperti UU PDP, UU ITE, PP 71/2019, dan UUPK) dengan prinsip maqashid syariah sebagai pisau analisis etis. Penulis mengadopsi metode yuridis normatif yang dilengkapi dua perspektif analitis, yaitu pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan serta pendekatan terhadap konsep-konsep hukum. Bahan kajian sepenuhnya bersumber dari data sekunder yang dikumpulkan lewat penelusuran dokumen resmi, termasuk produk hukum primer (berbagai undang-undang terkait) dan bahan hukum sekunder (jurnal akademik, buku referensi, serta opini pakar hukum yang kompeten). Data yang terkumpul menunjukkan bahwa masih banyak marketplace yang belum serius dalam mengamankan data konsumennya. Padahal, dalam kapasitasnya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik, mereka wajib menjalankan kewajiban hukum yang sudah ditegaskan dalam berbagai aturan. Tingginya frekuensi kebocoran menjadi bukti konkret bahwa implementasi aturan oleh para PSE masih jauh dari kata optimal. Jika ditelisik dari lensa maqashid syariah, pelindungan terhadap data pribadi merupakan bagian dari ikhtiar menjaga keselamatan jiwa (hifzh al-nafs) dan melindungi kepemilikan harta (hifzh al-mal). Kedua aspek ini memperlihatkan bahwa persoalan data bukan sekadar urusan teknis yang diatur negara, melainkan telah menyentuh dimensi moral dan nilai-nilai esensial dalam ajaran Islam. Dari seluruh rangkaian analisis, penulis berkesimpulan bahwa arus utama yang harus dibenahi adalah aspek tata kelola keamanan data oleh para penyelenggara sistem elektronik. Di sisi lain, pengawasan terhadap implementasi aturan harus diperketat secara konsisten. Kedua langkah ini menjadi prasyarat esensial demi terciptanya jaminan perlindungan data yang adil dan maksimal bagi setiap pengguna layanan e-commerce.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

qanun

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies (E-ISSN 2964-4690) is a high-quality, open-access peer-reviewed international journal published two times a year (March, September) by Asian Publisher. QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies focusing on historical, comparative, and legal and societal ...