Penelitian ini mengkaji implementasi Pasal 76 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam pengawasan pertambangan ilegal di Kawasan Sumber Agung, Kemiling, Bandar Lampung. Kawasan ini memiliki fungsi penting sebagai daerah tangkapan air dan sabuk hijau, namun mengalami kerusakan ekologis akibat aktivitas penambangan pasir dan batuan tanpa izin. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan metode kualitatif deskriptif analitis melalui wawancara mendalam dengan petugas Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung dan masyarakat terdampak, serta observasi lapangan. Hasil penelitian menujukkan bahwa implementasi kebijakan pengawasan belum optimal, ditandai oleh lemahnya penegakan sanksi administratif dan terbatasnya jumlah personel pengawas. Dari perspektif Siyasah Tanfidziyyah, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan kemaslahatan umum melalui penegakan hukum yang tegas demi mencegah kerusakan lingkungan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan koordinasi lintas instansi, penambang personel Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dan penerapan sanksi administratif secara konsisten.
Copyrights © 2026