Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan konsumen terhadap penjualan Handphone palsu di aplikasi AkuLaku berdasarkan hukum positif di Indonesia serta meninjaunya dalam perspektif Maqāṣid Syarī‘ah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik penjualan Handphone palsu bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib memberikan opsi pengembalian barang sebagai ganti rugi. Dalam perspektif Maqāṣid Syarī‘ah sebagaimana dikemukakan oleh Imam Al-Syathibi, praktik tersebut melanggar prinsip perlindungan harta (ḥifẓ al-māl). Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan untuk penguatan pengawasan marketplace serta penegakan hukum yang lebih tegas guna mewujudkan keadilan dan kemaslahatan bagi konsumen. Selain itu, disarankan agar konsumen merekam proses unboxing produk dari awal hingga akhir agar pihak marketplace bersedia membantu dalam hal ganti rugi atau penggantian unit. Seperti disebutkan dalam Pasal 19 Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyebutkan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas praktik penjualan Handphone palsu di Marketplace.
Copyrights © 2026