Fenomena Joget Anco-Anco di Lombok menimbulkan perdebatan mengenai batas antara ekspresi seni dan perbuatan yang berpotensi melanggar norma kesusilaan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertunjukan Joget Anco-Anco dalam perspektif KUHP Nasional. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konsep. Hasil penelitian menunjukkan bahwa beberapa pertunjukan Joget Anco-Anco menampilkan gerakan sensual, kontak fisik yang intens antara laki-laki dan perempuan, serta simbolisasi aktivitas seksual yang dilakukan secara terbuka di hadapan masyarakat. Meskipun sering diklaim sebagai bagian dari kesenian lokal, suatu pertunjukan tidak dapat secara otomatis dikategorikan sebagai kesenian tradisional tanpa memperhatikan nilai, fungsi, dan pengakuan masyarakat pendukungnya. Berdasarkan Pasal 406 KUHP Nasional, unsur “di muka umum” pada pertunjukan tersebut pada dasarnya terpenuhi, sedangkan unsur “melanggar kesusilaan” harus dinilai berdasarkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Dengan mempertimbangkan norma agama, adat, dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat Sasak, pertunjukan Joget Anco-Anco yang didominasi unsur sensualitas berpotensi dikualifikasikan sebagai perbuatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP Nasional.
Copyrights © 2026