Financial abuse merupakan salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang menggunakan aspek keuangan sebagai sarana untuk mengendalikan dan menciptakan ketergantungan ekonomi korban. Meskipun konsep ini telah berkembang dalam literatur internasional, hukum positif Indonesia belum mengaturnya secara eksplisit dan masih menempatkan aspek ekonomi dalam kerangka penelantaran rumah tangga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Penelitian ini bertujuan menganalisis karakteristik financial abuse, mengkaji pengaturannya dalam hukum positif Indonesia, serta merekonstruksi konsep financial abuse dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deskriptof kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa financial abuse memiliki karakteristik berupa financial control, economic exploitation, dan employment sabotage yang bertujuan menghilangkan otonomi finansial korban melalui pola coercive control. Pengaturan dalam UU PKDRT baru mengakomodasi sebagian karakteristik tersebut melalui ketentuan penelantaran rumah tangga sehingga belum mencakup berbagai bentuk pengendalian dan eksploitasi ekonomi yang berkembang dalam literatur internasional. Oleh karena itu, financial abuse tidak dapat dipersamakan dengan penelantaran rumah tangga. Diperlukan rekonstruksi konsep financial abuse dengan menempatkan pengendalian terhadap otonomi finansial korban sebagai unsur utama untuk memperkuat perlindungan hukum bagi korban kekerasan ekonomi dalam rumah tangga.
Copyrights © 2026