Implementasi Pajak Penghasilan pemindahan hak atas tanah/bangunan disebabkan warisan di Pelalawan menurut PP Nomor 34 Tahun 2016 tak terlaksana. Hambatan dalam implementasi PP Nomor 34 Tahun 2016 yang pertama yaitu ketidaktahuan ahliwaris adanya PP Nomor 34 Tahun 2016. Metode yang dipakai untuk riset yaitu Socio-Legal Research. Hambatan dalam implementasi PP Nomor 34 Tahun 2016 yang kedua yaitu kebiasaan Notaris PPAT di Pelalawan dan pegawai BPN Pelalawan. Upaya pertama yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam implementasi PP Nomor 34 Tahun 2016 yaitu Kepala Pajak Pangkalankerinci dapat memberikan sosialisasi PP Nomor 34 Tahun 2016 kepada Notaris PPAT di Pelalawan dan BPN Pelalawan serta masyarakat Pelalawan. Upaya kedua yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam implementasi PP Nomor 34 Tahun 2016 yaitu Ahli Waris yang dirugikan dapat menggugat Kepala Pajak Pangkalankerinci ke Pengadilan Pajak agar dana Pajak Penghasilan yang sudah terlanjur dibayarkan dikembalikan kepada Ahli Waris
Copyrights © 2026