A. Mario Manalu
Universitas Lancang Kuning

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERJANJIAN KREDIT MODAL USAHA ANTARA BANK SEBAGAI KREDITUR DAN PELAKU USAHA SEBAGAI DEBITUR Ade Pratiwi Susanty; A. Mario Manalu; Suhendro Suhendro
Jotika Research in Business Law Vol. 5 No. 2 (2026): Juli
Publisher : Jotika English and Education Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kredit Modal Usaha adalah kredit yang digunakan untuk memodali kegiatan bisnis sehingga dapat menghasilkan sesuatu yang produktif seperti perdagangan dan jasa serta industri rumah tangga. Kegiatan usaha penyaluran kredit didasarkan pada perjanjian pinjam-meminjam uang antara bank dan nasabah dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan. Dalam perjanjian antara bank dan nasabah tertuang kewajiban dan hak dari masing-masing pihak. Pelaksanaan kewajiban para pihak dalam perjanjian disebut “PRESTASI”. Dalam kegiatan penyaluran kredit, apabila nasabah debitur tidak melaksanakan kewajiban untuk mengembalikan dana secara bertahap ke bank sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, maka nasabah debitur dapat dikatakan telah melakukan “WANPRESTASI”. Bentuk-bentuk wanprestasi dalam perkreditan yaitu nasabah debitur terlambat membayar angsuran kredit, nasabah debitur membayar angsuran kredit tetapi tidak sesuai dengan kesepakatan, nasabah debitur tidak membayar angsuran kredit, atau nasabah debitur melakukan hal-hal yang dilarang dalam perjanjian.
IMPLEMENTASI PAJAK PENGHASILAN PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN KARENA WARIS DI KABUPATEN PELALAWAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 2016 A. Mario Manalu; Ardiansah Ardiansah; Robert Libra
ANDREW Law Journal Vol. 5 No. 1 (2026): JUNI 2026
Publisher : ANDREW Law Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61876/alj.v5i1.184

Abstract

Implementasi Pajak Penghasilan pemindahan hak atas tanah/bangunan disebabkan warisan di Pelalawan menurut PP Nomor 34 Tahun 2016 tak terlaksana. Hambatan dalam implementasi PP Nomor 34 Tahun 2016 yang pertama yaitu ketidaktahuan ahliwaris adanya PP Nomor 34 Tahun 2016. Metode yang dipakai untuk riset yaitu Socio-Legal Research. Hambatan dalam implementasi PP Nomor 34 Tahun 2016 yang kedua yaitu kebiasaan Notaris PPAT di Pelalawan dan pegawai BPN Pelalawan. Upaya pertama yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam implementasi PP Nomor 34 Tahun 2016 yaitu Kepala Pajak Pangkalankerinci dapat memberikan sosialisasi PP Nomor 34 Tahun 2016 kepada Notaris PPAT di Pelalawan dan BPN Pelalawan serta masyarakat Pelalawan. Upaya kedua yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam implementasi PP Nomor 34 Tahun 2016 yaitu Ahli Waris yang dirugikan dapat menggugat Kepala Pajak Pangkalankerinci ke Pengadilan Pajak agar dana Pajak Penghasilan yang sudah terlanjur dibayarkan dikembalikan kepada Ahli Waris