Penelitian ini menganalisis rasionalitas penghapusan pidana minimum khusus melalui Pasal I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penelitian difokuskan pada tiga permasalahan utama, yaitu ratio legis pembentuk undang-undang dalam menghapus pidana minimum khusus, implikasi yuridis kebijakan tersebut terhadap perluasan diskresi hakim dan pemulihan independensi yudisial, serta sinkronisasi normatif Pasal I dengan asas individualisasi pidana dan doktrin kesahajaan pidana. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, komparatif, dan kebijakan hukum melalui analisis bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghapusan pidana minimum khusus dimaksudkan untuk mengatasi kekakuan sistem pemidanaan, mengurangi disparitas putusan, serta mengembalikan kewenangan hakim dalam menjatuhkan pidana yang proporsional dan humanis. Kebijakan ini membawa implikasi positif terhadap independensi yudisial dan penerapan keadilan individual, meskipun juga menimbulkan tantangan berupa potensi disparitas putusan yang memerlukan pedoman pemidanaan nasional. Secara keseluruhan, Pasal I UU No. 1 Tahun 2026 mencerminkan pergeseran paradigma hukum pidana Indonesia dari pendekatan represif yang kaku menuju sistem pemidanaan yang lebih rasional, proporsional, dan berkeadilan substantif.
Copyrights © 2026