Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) peninggalan kolonial ke KUHP saat ini membuka ruang kajian, salah satunya menganalisis secara kritis kedudukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pasca-integrasi ke dalam KUHP BaruĀ yakni UU No. 1 Tahun 2023. Melalui metode yuridis normatif, penelitian ini menyoroti dekolonisasi hukum melalui kebijakan rekodifikasi nasional. Di satu sisi, KUHP Baru berhasil menyelesaikan kebuntuan teoretis pertanggungjawaban pidana korporasi dan mekanisme eksekusi sanksi denda pengganti, yang diharmonisasi secara operasional oleh UU No. 1 Tahun 2026. Di sisi lain, analisis kritis menunjukkan adanya deformasi elemen delik pada Pasal 555 KUHP Baru. Penyederhanaan formulasi tanpa merinci aspek tindakan, sarana, dan tujuan eksploitasi berisiko menimbulkan multitafsir, menghambat pembuktian, serta mengaburkan batas yurisdiksi dengan delik penyelundupan manusia. Selain itu, sinkronisasi dengan UU Kesehatan , UU TPKS , dan UU ITEĀ memicu tumpang tindih regulasi yang kompleks. Untuk mengatasi kelemahan ini, direkomendasikan pembentukan Peraturan Pemerintah untuk memperjelas serta pedoman penuntutan komprehensif guna memastikan kepastian hukum dan optimalisasi pelindungan hak korban.
Copyrights © 2026