Perkembangan ekonomi platform digital di Indonesia telah mengubah peran platform dari perantara pasif menjadi pelaku aktif melalui kurasi algoritmik berbasis kecerdasan buatan. Perubahan ini menimbulkan celah hukum karena platform masih mengandalkan doktrin safe harbor untuk menghindari tanggung jawab atas kerugian transaksi, sementara penyelesaian sengketa terkendala ketidakharmonisan regulasi. Penelitian yuridis normatif dengan pendekatan sosiologis ini menunjukkan bahwa intervensi algoritmik telah mengikis klaim netralitas platform. Penelitian ini mengusulkan kerangka pertanggungjawaban hukum berjenjang berdasarkan tingkat kendali platform guna mewujudkan kepastian hukum, melindungi hak pengguna, serta menjaga inovasi dan persaingan yang sehat dalam ekosistem digital.
Copyrights © 2026