Artikel ini mendiskusikan tentang validitas cryprocurrency sebagai mahar dalam perkawinan. Pesatnya perkembangan zaman yang ditandai dengan kemajuan teknologi berdampak pada bervariasinya bentuk mahar yang digunakan dalam perkawinan, diantaranya adalah mahar dalam bentuk aset kripto. Hal ini terbilang unik dan merupakan sesuatu yang baru bagi masyarakat Indonesia. Sehingga hal tersebut menimbulkan respon yang berbeda-beda dari masyarakat terkait keabsahan dan mekanisme crypocurrency sebagai mahar. Tulisan ini bertujuan untuk meneliti kedua hal tersebut ditinjau dari hukum Islam (fiqh) dan hukum positif negara. Jenis penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Keabsahan cryptocurrency sebagai mahar masih menjadi perdebatan. Secara umum MUI mengharamkan penggunaan kripto baik sebagai alat tukar ataupun komoditi atauaset digital, tetapi MUI memberikan pengecualian terhadap aset kripto yang memenuhi syarat sil’ah, maka hukumnya sah dipergunakan. Disamping keabsahannya, Peralihan hak aset kripto dapat dilakukan dengan cara hibah yang dilakukan didepan notaris dengan cara membuat akta otentik atau akta hibah kripto.
Copyrights © 2026