Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam
Vol. 15 No. 2 (2026): Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam

Penemuan Hukum Hakim dalam Menentukan Besaran Nafkah Madhiyah: Studi Putusan Pengadilan Agama Amuntai Nomor 80/Pdt.G/2025/PA.Amt

Khoirul Umam (UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)



Article Info

Publish Date
19 Jul 2026

Abstract

Perkawinan dalam Islam melahirkan kewajiban nafkah yang mengikat secara hukum. Ketika kewajiban itu tidak ditunaikan, lahirlah nafkah madhiyah (nafkah masa lampau) sebagai hutang yang dapat dituntut melalui pengadilan. Namun Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak mengatur nafkah madhiyah secara eksplisit, sehingga menimbulkan kekosongan norma yang berpotensi merugikan istri. Artikel ini mengkaji bagaimana Majelis Hakim melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) dalam menetapkan besaran nafkah madhiyah secara proporsional, dengan menjadikan Putusan Pengadilan Agama Amuntai Nomor 80/Pdt.G/2025/PA.Amt sebagai objek studi, ditinjau dari perspektif empat mazhab dan teori penemuan hukum Paul Scholten. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan kasus. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan bahan hukum primer meliputi putusan pengadilan, KHI, dan undang-undang perkawinan; bahan sekunder mencakup kitab fikih dan literatur akademik. Hasil kajian menunjukkan bahwa empat mazhab berbeda pendapat: Mazhab Hanafi mensyaratkan penetapan hakim, sedangkan Mazhab Syafi'i, Hambali, dan Maliki menyatakan kewajiban nafkah madhiyah lahir otomatis dari akad nikah, dengan perbedaan hanya pada kapasitas finansial suami. Majelis Hakim menerapkan rechtsvinding melalui penilaian status nusyuz istri, pengakuan suami sebagai dasar pembuktian, dan kalkulasi dua fase berdasarkan kondisi ekonomi suami semasa aktif dinas dan pascapensiun. Penelitian ini menawarkan penemuan hukum sebagai dimensi epistemik tanggung jawab yudisial dalam mengatasi kekosongan norma nafkah madhiyah di Indonesia.   Kata Kunci: Nafkah Madhiyah, Penemuan Hukum, Kompilasi Hukum Islam, Pengadilan Agama, Perbandingan Mazhab.   

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

Maqasid

Publisher

Subject

Religion Humanities Astronomy Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam, adalah jurnal yang mempublikasikan hasil-hasil kajian dan penelitian orisinal dengan edisi terbaru dalam Studi Hukum Islam. Ruang Lingkup Jurnal Maqasid adalah (1) Hukum Islam (Islamic Law), (2) Hukum Keluarga Islam (Islamic Family Law), (3) Hukum Perkawinan Islam ...