GUNAVATTA
Vol 2 No 2 (2026): Gunavatta : Jurnal Pengabdian Masyarakat

Penguatan Budaya Antikorupsi Pada Generasi Muda Melalui Edukasi Hukum

Dyah Silvana Amalia (Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo)
Dini Ismatul Maula (Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo)
Rose Rizki Salsabila (Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo)



Article Info

Publish Date
23 Jul 2026

Abstract

Korupsi merupakan salah satu permasalahan yang memberikan dampak luas terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan nasional, dan kesejahteraan masyarakat. Upaya pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga memerlukan langkah preventif melalui penguatan budaya antikorupsi sejak dini. Generasi muda memiliki peran strategis sebagai agen perubahan sehingga perlu dibekali pemahaman hukum dan nilai-nilai integritas melalui kegiatan edukasi yang berkelanjutan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran hukum generasi muda mengenai budaya antikorupsi sebagai upaya preventif dalam mencegah perilaku koruptif. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan edukatif dan partisipatif melalui penyuluhan hukum, diskusi interaktif, studi kasus, simulasi, serta evaluasi menggunakan pre-test dan post-test. Sasaran kegiatan adalah pelajar, mahasiswa, dan organisasi kepemudaan yang berada di wilayah mitra pengabdian. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa peserta memperoleh peningkatan pemahaman mengenai konsep korupsi, bentuk-bentuk tindak pidana korupsi, nilai-nilai integritas, serta pentingnya penerapan budaya antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari. Hal tersebut ditunjukkan oleh peningkatan nilai rata-rata pre-test dari 61,8 menjadi 85,6 pada post-test, atau meningkat sebesar 38,5%. Selain peningkatan aspek pengetahuan, kegiatan ini juga mampu membangun kesadaran hukum, meningkatkan partisipasi peserta dalam diskusi, serta menumbuhkan komitmen untuk menerapkan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, disiplin, dan kepedulian dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan demikian, edukasi hukum melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat terbukti menjadi strategi preventif yang efektif dalam memperkuat budaya antikorupsi di kalangan generasi muda serta mendukung terwujudnya masyarakat yang berintegritas dan taat hukum.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

GUNAVATTA

Publisher

Subject

Religion Agriculture, Biological Sciences & Forestry Arts Humanities Social Sciences Other

Description

Kata Gunavatta berasal dari bahasa Hindi yang artinya "mutu" atau "kualitas". Kata mutu sangat relevan dengan penerbit yaitu LPM (Lembaga Penjaminan Mutu) yang memiliki peran utama dalam memastikan standar kualitas dari Perguruan Tinggi Universitas Abdurachman Saleh Situbondo. Gunavatta adalah ...