Perilaku biseksual suami dalam rumah tangga merupakan penyimpangan seksual yang bertentangan dengan fitrah manusia dan ajaran Islam. Fenomena ini menimbulkan gangguan psikologis, sosial, dan spiritual bagi pasangan, serta merusak tujuan pernikahan yang berlandaskan nilai sakinah, mawaddah, dan rahmah. Penelitian ini membahas dua rumusan masalah, yaitu bentuk dan faktor penyebab perilaku biseksual suami, serta pandangan hukum Islam melalui pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis faktor penyebab serta menilai perilaku tersebut dari sisi hukum Islam. Metode yang digunakan ialah kualitatif deskriptif dengan pendekatan library research melalui analisis literatur fikih, jurnal hukum Islam, dan putusan pengadilan agama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perilaku biseksual suami disebabkan oleh faktor psikologis, biologis, sosial, dan lemahnya pendidikan agama. Dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, perilaku ini melanggar empat tujuan utama syariat: hifz al-dīn, al-nafs, al-nasl, dan konsep menjaga kehormatan. Kesimpulannya, perilaku biseksual suami termasuk perbuatan fahisyah yang merusak keharmonisan rumah tangga. Hukum Islam memberikan hak kepada istri untuk menuntut keadilan melalui perceraian demi menjaga kehormatan dan kemaslahatan keluarga.
Copyrights © 2026