Semakin berkembangnya zaman, banyak inovasi yang muncul dalam kehidupan kita untuk memudahkan kegiatan kita sehari-hari. Diantara inovasi tersebut, yang paling berkembang adalah dalam bidang teknologi dan perekonomian. Salah satu contohnya adalah jual beli model dropshipping. Sehingga tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem jual beli dengan metode dropshipping dan juga untuk mengetahui sistem jual beli dengan metode dropshipping menurut hukum Islam. Dalam penelitian ini menggunakan metode Studi Pustaka dengan pendekatan deskriptif. Hasil dari analisis literatur ini mengungkapkan bahwa pertama, sistem jual beli dengan metode dropshipping adalah jual beli yang dilakukan dengan meminta izin menjualkan barang kepada supplier yang kemudian dijual dengan menggunakan alamat identitas dan terkadang toko milik dropshipper dan kedua bahwa praktik dropshipping halal dalam Islam jika memenuhi syarat seperti izin dari supplier dan penjelasan yang jelas mengenai barang. Akad yang digunakan adalah akad samsarah (makelar), yang sah selama tidak mengandung gharar atau penipuan. Mazhab Hanafi dan Syafi'i memperbolehkan dropshipping, namun dengan batasan. Barang yang tidak mudah berubah dan mudah dikenali. Sementara barang yang mudah berubah, seperti bahan pangan atau fashion, tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, dropshipping harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prinsip syariah.
Copyrights © 2025