Praktik dropshipping pada marketplace shopee merupakan desain jual beli digital yang cenderung mudah dilakukan, karena seorang dropshipper hanya perlu memasarkan produk tanpa harus memiliki ataupun menyimpan produknya secara langsung. Namun dalam istinbat hukumnya, praktik ini tidak semudah implementasinya. Praktik dropshipping menuai banyak polemik hukum islam, terutama terkait soal kepemilikan barang, transparansi transaksi, serta potensi terjadinya gharar dan tadlis (penipuan). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik dropshipping pada marketplace Shopee dalam perspektif hukum Islam serta meninjaunya berdasarkan maqashid syariah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan menggunakan metode kepustakaan (library research), dengan pendekatan menggunakan jenis yuridis normatif. Data diperoleh melalui kajian terhadap Al-Qur'an, hadis, kitab-kitab fikih, fatwa ulama, peraturan perundang-undangan yang relevan, serta literatur ilmiah berupa buku dan jurnal. Analisis data dilakukan secara deskriptif-kualitatif melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil kajian menunjukkan bahwa praktik dropshipping pada marketplace Shopee pada dasarnya dapat dibenarkan dalam hukum Islam sepanjang memenuhi prinsip-prinsip syariah, seperti adanya kejelasan objek akad, transparansi informasi, persetujuan para pihak, serta tidak mengandung unsur gharar, tadlis, maupun praktik yang merugikan salah satu pihak. Ditinjau dari maqashid syariah, praktik dropshipping dapat menjadi sarana mewujudkan kemaslahatan dalam aspek pemeliharaan harta (hifz al-mal) dan memberikan kemudahan dalam aktivitas ekonomi masyarakat, selama pelaksanaannya tetap menjunjung tinggi nilai kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab. Oleh karena itu, penerapan prinsip-prinsip hukum Islam dan maqashid syariah menjadi landasan penting dalam mewujudkan praktik dropshipping yang sah, adil, dan berorientasi pada kemaslahatan.
Copyrights © 2026