Fenomena korupsi di Indonesia terus menjadi persoalan serius yang berdampak luas pada aspek ekonomi, sosial, dan moral bangsa. Upaya pemberantasan melalui jalur hukum belum sepenuhnya efektif, sehingga pendidikan, khususnya pendidikan Islam, dipandang sebagai pendekatan preventif yang strategis. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan penerapan nilai-nilai pendidikan Islam dalam upaya mencegah perilaku koruptif melalui perspektif mahasiswa Pendidikan Agama Islam (PAI) yang juga memiliki pengalaman sebagai santri. Penelitian ini melalui wawancara semi-terstruktur atau metode kualitatif melalui wawancara semi-terstruktur untuk menggali pemahaman, pengalaman, serta penerapan nilai kejujuran, amanah, tanggung jawab, dan keadilan dalam kehidupan akademik dan sosial. Hasil yang didapat dari penelitian menegaskan bahwa pendidikan Islam memiliki peran signifikan dalam membentuk kesadaran moral dan karakter antikorupsi, terutama melalui pembiasaan, keteladanan, dan penguatan nilai spiritual. Responden menilai bahwa korupsi tidak hanya terbatas pada penggelapan uang negara, tetapi juga meliputi perilaku tidak jujur seperti mencontek, penyalahgunaan waktu, dan ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana organisasi, yang disebut sebagai “korupsi kecil”. Integrasi lingkungan pesantren dan kampus, serta keteladanan pendidik, terbukti mampu memperkuat karakter mahasiswa agar menjauhi perilaku koruptif. Penelitian ini menegaskan bahwa pendidikan Islam harus diimplementasikan secara holistik melalui sinergi keluarga, sekolah, dan masyarakat, disertai pembinaan dan program antikorupsi yang aplikatif
Copyrights © 2026