Penelitian ini menganalisis kebijakan luar negeri Indonesia pasca pembentukan pakta pertahanan AUKUS (Australia, United Kingdom, United States) tahun 2021 dalam menjaga stabilitas kawasan Indo-Pasifik periode 2021-2024. Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan analisis dokumen primer (pernyataan resmi Kemenlu RI) dan sekunder (jurnal dan laporan), penelitian ini mnegacu pada teori Neorealisme Struktural Kenneth Wlatz dan konsep security dilemma serta hedging strategy. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Indonesia merespon AUKUS melalui pendekatan bebas aktif yang adaptif, menggabungkan diplomasi normatif (pernyataan keprihatinan proliferasi nuklir, working paper “Nuclear Naval Propulsion” di NPT 2022), penguatan sentralitas ASEAN Outlook On the Indo-Pacific (AOIP), serta strategi hedging berupa kritik terhadap potensi arms race di satu sisi dan peningkatan kerjasama pertahanan bilateral dengan Australia di sisi lain. Kebijakan ini efektif memitigasi dilema keamanan regional dengan menjaga otonomi strategis Indonesia dan mendorong pendekatan inklusif berbasis ekonomi dan hukum internasional (UNCLOS 1982). Simpulan penelitian menyatakan ASEAN menjadi instrumen utama Indonesia dalam menjaga stabilitas kawasan di tengah rivalitas kekuatan besar
Copyrights © 2026