Krisis sampah plastik menjadi isu global dan nasional yang semakin mendesak, mendorong lahirnya Global Plastics Treaty (GPT) dengan prinsip pencemar membayar, ekonomi sirkular, dan Extended Producer Responsibility (EPR). Di Indonesia, meskipun telah ada regulasi seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017, masih terdapat kesenjangan dengan standar global, terutama dalam implementasi dan pengawasan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan komparatif untuk menganalisis regulasi nasional dan membandingkannya dengan praktik di negara lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permasalahan utama terletak pada lemahnya implementasi, kurangnya integrasi kebijakan, serta belum optimalnya tanggung jawab produsen. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, harmonisasi dengan standar internasional, serta peningkatan pengawasan dan partisipasi berbagai pihak guna meningkatkan efektivitas pengelolaan limbah plastik di Indonesia.
Copyrights © 2026