Pelayanan publik merupakan suatu jenis pelayanan yang di berikan oleh pemerintah untuk membantu memudahkan keperluan masyarakat, husus nya dalam pembuatan KTP elektronik yang memiliki multi fungsi sebagai persyaratan tambahan dalam berbagai hal, dalam proses pembuatan KTP elektronik Masyarakat sering mengalami kesulitan karena ada kendala teknis dan kelemahan ini di jadikan sebagai komoditas politik. Pada penelitian ini mengunakan metode pendekatan Kualitatif dengan memahami keadaan penomena subjek mengenai proses pembuatan KTP di kecamatan kabandungan dengan datang secara langsung ke kecamatan kabandungan, dengan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara (Pedoman wawancara). Dalam hal ini peneliti menggunakan konsep good government dengan 5 prinsip 1. Akuntabilitas; 2. Transparansi; 3 Aturan Hukum; 4. Persamaan dalam pelayanan; 5. Keterbukaan
Copyrights © 2026