Muhammadiyah setiap tahun menerbitkan maklumat atau pengumuman awal bulan Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah lebih awal dari pengumuman yang diterbitkan oleh pemerintah. Hal ini bertentangan dengan fatwa MUI nomor 2 tahun 2004 tentang penetapan awal Ramadan, Syawwal daan Dzulhijjah. Isi di point 2 bahwa seluruh umat Islam di Indonesia wajib mentaati ketetapan Pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadan, Syawal dan Dzulhijjah. Penetapan dan pengumuman tersebut merupakan persoalan yang memiliki implikasi sosial, hukum, dan politik yang luas. Di Indonesia, ketiadaan format baku dalam pengumuman awal bulan Hijriah telah menimbulkan fragmentasi sosial, kebingungan publik, bahkan potensi konflik horizontal antarkomunitas keagamaan. Tulisan ini mengkaji masalah tersebut melalui pendekatan normatif-yuridis dan sosiologis, dengan tujuan untuk mengevaluasi format pengumuman awal bulan Hijriah serta mengembangkan model format yang lebih sistematis, transparan, dan mudah dipahami oleh masyarakat, serta menelaah praktik pengumuman di berbagai negara Muslim, otoritas hukum fikih klasik dan kontemporer. juga regulasi nasional yang berlaku. Tulisan ini merekomendasikan bahwa standarisasi format pengumuman bukan hanya soal estetika komunikasi, melainkan merupakan kebutuhan puklik demi kepastian hukum, persatuan umat, dan legitimasi otoritas keagamaan negara.
Copyrights © 2026