Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana seksual merupakan salah satu bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin terpenuhinya hak anak atas rasa aman dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan. Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menghadirkan pengaturan mengenai tindak pidana kesusilaan yang berdampingan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, sehingga berpotensi menimbulkan konflik norma dalam penentuan dasar hukum terhadap tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan terhadap anak. Penelitian ini bertujuan menganalisis konflik norma tersebut, mengkaji penerapan asas lex specialis derogat legi generali sebagai mekanisme penyelesaiannya, serta menilai implikasinya terhadap kepastian hukum. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak merupakan ketentuan yang bersifat khusus (lex specialis) sehingga harus diprioritaskan dalam penanganan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak. Penerapan asas tersebut memberikan kepastian hukum, mencegah disparitas penerapan norma, dan memperkuat perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban.
Copyrights © 2026