Peredaran gelap narkotika yang dilakukan melalui jaringan terorganisasi merupakan salah satu bentuk kejahatan serius yang terus berkembang dengan memanfaatkan struktur organisasi yang rapi, pembagian tugas yang jelas, serta dukungan teknologi informasi dan jejaring lintas wilayah. Karakteristik tersebut menjadikan upaya penegakan hukum semakin kompleks, khususnya di wilayah Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap kejahatan narkotika. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika yang dilakukan secara terorganisasi, menilai tingkat efektivitasnya, serta menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi keberhasilan penegakan hukum tersebut. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan melalui tindakan pencegahan, pengawasan, dan penindakan. Meskipun demikian, efektivitasnya belum sepenuhnya optimal karena masih dipengaruhi oleh kemampuan jaringan narkotika beradaptasi, keterbatasan sarana penegakan hukum, koordinasi antarlembaga, serta rendahnya partisipasi masyarakat. Oleh sebab itu, diperlukan penguatan kapasitas aparat, pemanfaatan teknologi penyidikan yang lebih modern, dan sinergi antarlembaga untuk meningkatkan keberhasilan pemberantasan kejahatan narkotika terorganisasi.
Copyrights © 2026