Penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara yang dilakukan oleh pejabat negara dapat dikategorikan sebagai sebuah kesalahan dalam hukum administrasi negara dan disisi lain sebagai suatu kesalahan yang mengakibatkan sanksi/hukuman pidana. Penelitian ini menganalisis pemisahan pertanggungjawaban jabatan dan pribadi terhadap penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif, hasil kajian menunjukkan bahwa ketidakjelasan batasan antara pertanggungjawaban pejabat akibat penyalahgunaan wewenang jabatan dan tindak pidana sering memicu kriminalisasi kebijakan dan menghambat efektivitas pemerintahan. Pertanggungjawaban jabatan berkaitan dengan aspek legalitas dan tata kelola yang baik, sedangkan pertanggungjawaban pribadi muncul saat terdapat niat jahat (mens rea) untuk keuntungan pribadi. Pemisahan ini untuk menjamin kepastian hukum, melindungi ruang diskresi pejabat sebagai premium remedium, dan memastikan hukum pidana berfungsi sebagai ultimum remedium. Penelitian merekomendasikan harmonisasi regulasi antara UU Administrasi Pemerintahan dan UU Tipikor serta penguatan peran APIP dan PTUN sebagai filter utama penilaian penyalahgunaan wewenang.
Copyrights © 2026