Penyalahgunaan narkotika oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan pelanggaran yang tidak hanya berdimensi pidana, tetapi juga mencederai integritas, profesionalisme, dan kehormatan institusi kepolisian. Sebagai aparat penegak hukum, anggota Polri berkewajiban menaati ketentuan hukum dan Kode Etik Profesi Polri sehingga setiap pelanggaran harus ditindak secara tegas. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi penegakan Kode Etik Profesi Polri terhadap anggota yang terbukti positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil tes urine di Polres Nias, mekanisme pemeriksaan dan penjatuhan sanksi etik, serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan kode etik telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, namun efektivitasnya masih dipengaruhi oleh keterbatasan pembuktian, sarana pendukung, dan faktor kelembagaan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan, konsistensi penegakan sanksi, serta peningkatan profesionalisme aparat guna mewujudkan Polri yang berintegritas, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Copyrights © 2026