Sengketa kepemilikan saham di perusahaan terbuka (Tbk) memiliki kompleksitas yang tinggi karena melibatkan kepentingan publik, regulator pasar modal, dan perlindungan terhadap investor minoritas. Penelitian ini mengkaji penerapan prinsip good faith (itikad baik) sebagai instrumen hukum mendasar dalam penyelesaian sengketa tersebut. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, penelitian ini menganalisis bagaimana itikad baik diartikan dan diterapkan baik pada tahap pra-sengketa maupun dalam forum penyelesaian sengketa (litigasi dan non-litigasi). Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip good faith tidak hanya berfungsi sebagai standar moral, melainkan standar hukum operasional yang membatasi tindakan manipulatif pemegang saham pengendali, menguji keabsahan perolehan saham, serta menjadi dasar pertimbangan hakim/arbiter untuk memulihkan hak-hak pemegang saham yang dirugikan demi menjaga stabilitas pasar modal.
Copyrights © 2026