Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika oleh Remaja di Kelurahan Petisah Tengah Medan Yulkarnaini Siregar; Zetria Erma
All Fields of Science Journal Liaison Academia and Sosiety Vol 1, No 2: Juni 2021
Publisher : Lembaga Komunikasi dan Informasi Dosen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (776.757 KB) | DOI: 10.58939/afosj-las.v1i2.280

Abstract

Penyalahgunaan narkotika oleh remaja di Kelurahan cukup tinggi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh remaja di Kelurahan Petisah Tengah dan upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polsek Medan Baru dalam menanggulangi terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh remaja di Kelurahan Petisah Tengah. Jenis penelitian ini adalah empiris dengan pendekatan sosiologis. Data yang dipakai adalah data primer dan sekunder. Faktor penyebab remaja di wilayah Kecamatan Petisah Kelurahan Petisah Tengah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika adalah karena faktor internal dan eksternal dari diri remaja. Upaya Polsek Medan Baru dalam melakukan pencegahan tindak pidana penyalahgunaan narkotika terdiri dari langkah preventif dan represif. Untuk itu disarankan agar remaja di Kelurahan Petisah Tengah untuk lebih berhati-hati dalam memilih pergaulan, kepada orangtua untuk lebih mengawasi tingkah laku anak, selalu memberikan perhatian lebih terhadap anaknya dan pihak Kepolisian Polsek Medan Baru agar dapat terus mengungkap jaringan pengedar narkoba dan melakukan patroli pada wilayah hukumnya serta merazia tempat-tempat hiburan malam agar mematikan peredaran narkoba tersebut. Kata Kunci : Upaya; Penanggulangan; Narkotika; Remaja.
TANGUNGJAWAB PEMBERIAN KREDIT PERBANKKAN DALAM SUATU PERJANJIAN Yulkarnaini Siregar; Ismayani Ismayani
JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Vol 7, No 2 (2024): May 2024
Publisher : Smart Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54314/jssr.v7i2.1876

Abstract

Perjanjian yang ketentuan dan syarat-syarat telah dipersiapkan dan ditentukan terlebih dahulu secara sepihak oleh pemakainya dan mengikat pihak lain. Pihak lain tersebut tidak dapat mengubah atau melakukan tawar menawar untuk mengubahnya. Atau dengan kata lain, yang dibakukan disini adalah klausul-klausulnya yang merupakan ketentuan dan syarat-syarat perjanjian. Perjanjian baku ini yang dibuat oleh pihak bank sudah menyalahi asas yang terdapat dalam Pasal 1320 KUHPerdata tentang ‘sahnya suatu perjanjian’ dimana salah satu syaratnya menentukan bahwa harus ada kesepakatan antara dua belah pihak. Dengan telah dibuatnya ketentuan mengenai persyaratan-persyaratan perjanjian, yang dibuat secara sepihak oleh pihak bank. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian kepustakaan (library Research), yaitu suatu metode penelitian yang digunakan dengan jalan mempelajari buku-buku literature, peraturan perundang-Undangan, bahan-bahan tertulis lainnya, majalah-majalah hukum, surat kabar, artiketl-artikel dan tulisan-tulisan dalam internet juga bahan-bahan kuliah yang digunakan dalam pembahasan ini guna mendukung materi pokok dalam penulisan ini. Setiap kredit yang telah disetujui dan disepakati antara pemberi kredit dan penerima kredit wajib dituangkan dalam bentuk perjanjian yaitu perjanjian kredit. Pasal 1313 KUHPER menyebutkan bahwa suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Dari perjanjian itu timbul suatu hubungan hukum antara dua pihak yang membuatnya. Tanggung jawab dalam perjanjian kredit hanya sebatas hutang yang ditanggungnya, dalam hal ini kedudukan penanggung sama dengan debitur. Oleh sebab itu, penanggung bisa ditagih untuk membayar hutang . Untuk penyelesaian kredit macet tergantung pada budaya masyarakat dalam beperkara, seperti saat ini upaya-upaya yang sangat efektif untuk menyelesaikan kredit macet adalah agar para pihak mencoba dengan cara sungguh-sungguh untuk untuk menyelesaikan perkara tersebut.  Dalam penelitian lapangan lazimnya yang dilakukan dalam penyelesaian kredit macet adalah negosiasi yang dilakukan oleh para pihak