Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) merupakan ujung tombak pelayanan publik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang beroperasi 24 jam tanpa henti. Pelayanan publik pada hakikatnya adalah pemberian jasa kepada masyarakat yang memerlukan, baik oleh pemerintah, swasta atas nama pemerintah, maupun swasta kepada masyarakat dalam rangka pemenuhan kebutuhan. Dalam konteks kepolisian, SPKT mengemban tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan keamanan dan perlindungan hukum secara cepat, tepat, dan bebas pungutan. Penelitian ini mengkaji tiga persoalan utama: (1) bagaimana pelaksanaan pelayanan publik pada SPKT Polrestabes Medan; (2) sejauh mana efektivitas pelayanan tersebut diukur dari pencapaian tujuan, kepuasan masyarakat, dan standar layanan; dan (3) kendala apa saja yang dihadapi dalam penyelenggaraan pelayanan. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun mekanisme layanan berjalan terstruktur dengan dukungan Aplikasi DORS dan transformasi digital, efektivitas masih belum optimal pada dimensi ketepatan waktu tindak lanjut dan ketersediaan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang terukur.
Copyrights © 2026