Sektor pariwisata Kabupaten Aceh Tengah tumbuh pesat, ditandai kunjungan wisatawan lebih dari 300.000 orang per tahun dan lebih dari seribu proyek perizinan berusaha (Nomor Induk Berusaha/NIB) yang terbit melalui sistem Online Single Submission pada subsektor penyediaan makanan dan minuman sepanjang 2018–2025. Pertumbuhan kuantitatif ini belum sepenuhnya diimbangi kepatuhan terhadap perizinan operasional sebagaimana disyaratkan Qanun. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi perizinan usaha pariwisata di Kabupaten Aceh Tengah berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 dan Qanun Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2019, mengidentifikasi kendala struktural yang dihadapi pemerintah daerah, serta mengevaluasi peran pemerintah daerah dari perspektif siyasah dusturiyah dan maqashid al-syari'ah. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan studi dokumenter, dengan teknik analisis kualitatif deskriptif. Hasil penelitian mengidentifikasi tiga kendala struktural: (1) rasio aparatur pengawas yang tidak sebanding dengan cakupan wilayah dan laju pertumbuhan usaha; (2) belum terintegrasinya standar operasional prosedur (SOP) lintas instansi sehingga memperlambat proses rekomendasi teknis; dan (3) kesenjangan literasi hukum dan literasi digital pelaku usaha terhadap sistem OSS. Dari perspektif siyasah dusturiyah, peran pemerintah daerah dinilai belum sepenuhnya merealisasikan prinsip amanah dan 'adalah (keadilan) sebagaimana dirumuskan Imam al-Mawardi; sementara dari sudut maqashid al-syari'ah, kesenjangan pengawasan berpotensi mengancam hifzh al-mal (kepentingan pendapatan asli daerah) dan hifzh al-nafs (keselamatan wisatawan serta kelestarian ekosistem Danau Laut Tawar). Penelitian ini merekomendasikan revitalisasi wilayah al-hisbah kontemporer yang bersifat edukatif, integrasi data lintas instansi, dan pendekatan kepatuhan bertahap sebagai kebijakan yang lebih maslahat dibanding pendekatan represif semata.
Copyrights © 2026