Law_Jurnal
Vol 7, No 1 (2026)

MAKNA KONSTITUSIONAL “KEPALA DAERAH DIPILIH SECARA DEMOKRATIS” PASCA PUTUSAN MK 195/PUU-XXIV/2026

Devi Yulida (Hukum Universitas Sumatera Utara)
Vita Cita Emia Tarigan (Hukum Universitas Sumatera Utara)
Rina Melati Sitompul (Universitas Dharmawangsa)



Article Info

Publish Date
22 Jul 2026

Abstract

Frasa “kepala daerah dipilih secara demokratis” sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah lama menimbulkan perdebatan interpretatif mengenai desain konstitusional mekanisme pemilihan kepala daerah. Ambiguitas tersebut kembali mengemuka dalam pengujian konstitusional yang berujung pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 195/PUU-XXIV/2026, yang menegaskan kembali praktik pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji makna konstitusional frasa tersebut serta menganalisis peran Putusan Mahkamah Konstitusi dalam memberikan arah bagi kebijakan legislasi mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statutory approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa frasa “dipilih secara demokratis” merupakan norma konstitusi yang bersifat terbuka (open-textured constitutional norm), sehingga memberikan ruang kebijakan (open legal policy) kepada pembentuk undang-undang dalam merancang mekanisme pemilihan kepala daerah. Namun demikian, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 195/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa ruang kebijakan tersebut tidak bersifat tanpa batas, melainkan harus dijalankan dalam koridor kedaulatan rakyat, demokrasi substantif, dan penafsiran konstitusi yang konsisten sebagaimana berkembang dalam yurisprudensi Mahkamah Konstitusi. Putusan tersebut tidak mengubah norma konstitusi, melainkan memperkuat arah penafsirannya dengan menegaskan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini, prinsip demokrasi dalam pemilihan kepala daerah diwujudkan melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat. Oleh karena itu, putusan tersebut berfungsi sebagai pedoman konstitusional yang membatasi arah pembentukan kebijakan legislasi di masa mendatang mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

law_jurnal

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

LAW_JURNAL adalah Jurnal Ilmiah bidang Hukum yang diterbitkan Fakultas Hukum Universitas Dharmawanga, yang diterbitkan dua kali setahun. Jurnal bermuatan hasil-hasil penelitian dan karya ilmiah terpilih meliputi berbagai cabang ilmu hukum (Sosiologi Hukum, Sejarah Hukum, Perbandingan Hukum, Konsep ...