Frasa “kepala daerah dipilih secara demokratis” sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah lama menimbulkan perdebatan interpretatif mengenai desain konstitusional mekanisme pemilihan kepala daerah. Ambiguitas tersebut kembali mengemuka dalam pengujian konstitusional yang berujung pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 195/PUU-XXIV/2026, yang menegaskan kembali praktik pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji makna konstitusional frasa tersebut serta menganalisis peran Putusan Mahkamah Konstitusi dalam memberikan arah bagi kebijakan legislasi mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statutory approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa frasa “dipilih secara demokratis” merupakan norma konstitusi yang bersifat terbuka (open-textured constitutional norm), sehingga memberikan ruang kebijakan (open legal policy) kepada pembentuk undang-undang dalam merancang mekanisme pemilihan kepala daerah. Namun demikian, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 195/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa ruang kebijakan tersebut tidak bersifat tanpa batas, melainkan harus dijalankan dalam koridor kedaulatan rakyat, demokrasi substantif, dan penafsiran konstitusi yang konsisten sebagaimana berkembang dalam yurisprudensi Mahkamah Konstitusi. Putusan tersebut tidak mengubah norma konstitusi, melainkan memperkuat arah penafsirannya dengan menegaskan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini, prinsip demokrasi dalam pemilihan kepala daerah diwujudkan melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat. Oleh karena itu, putusan tersebut berfungsi sebagai pedoman konstitusional yang membatasi arah pembentukan kebijakan legislasi di masa mendatang mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah.
Copyrights © 2026