Persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dalam proses rekrutmen tenaga kerja merupakan praktik administratif yang banyak diterapkan oleh instansi pemerintah maupun sektor swasta. Meskipun bertujuan mendukung keamanan dan integritas calon pekerja, penerapannya sering menimbulkan hambatan bagi mantan narapidana dalam memperoleh pekerjaan setelah menjalani pidana. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum mengenai persyaratan SKCK bagi mantan narapidana, mengkaji kedudukannya dalam sistem hukum Indonesia, serta merumuskan kebijakan hukum pidana yang mampu menjamin pemenuhan hak atas pekerjaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, yang dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan SKCK masih berorientasi pada fungsi administratif dan belum memberikan perlindungan hukum yang memadai terhadap mantan narapidana. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kebijakan hukum pidana yang membatasi penggunaan SKCK secara proporsional, mencegah praktik diskriminatif, serta mengakomodasi tujuan pemidanaan berupa rehabilitasi dan reintegrasi sosial tanpa mengabaikan kepentingan perlindungan masyarakat.
Copyrights © 2026