Sertipikat hak milik (SHM) merupakan alat bukti hak atas tanah yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Namun, dalam praktik masih terjadi penerbitan Sertipikat ganda yang menimbulkan sengketa dan menguji tingkat kepastian hukum bagi pemegang hak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum SHM sebagai alat bukti hak serta menelaah pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang dalam Putusan Nomor 237/Pdt.G/2024 terkait adanya tumpang tindih antara SHM dan Sertipikat hak guna bangunan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sistem pendaftaran tanah di Indonesia menganut publikasi negatif bertendensi positif, pengadilan tetap berwenang menilai keabsahan Sertipikat berdasarkan fakta yuridis dan riwayat perolehan hak. Putusan tersebut menegaskan bahwa kepastian hukum SHM tidak bersifat absolut apabila terbukti terdapat cacat administratif atau tumpang tindih hak atas tanah.
Copyrights © 2026