Law_Jurnal
Vol 7, No 1 (2026)

Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah dalam Kasus Sertipikat Ganda (Studi Putusan PN Semarang Nomor 237/Pdt.G/2024)

Adisti Puspa Setyawan (Universitas Pelita Harapan)
Aisyah Nisrina AS (Universitas Pelita Harapan)
Erpuat Erpuat (Universitas Pelita Harapan)



Article Info

Publish Date
21 Jul 2026

Abstract

Sertipikat hak milik (SHM) merupakan alat bukti hak atas tanah yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Namun, dalam praktik masih terjadi penerbitan Sertipikat ganda yang menimbulkan sengketa dan menguji tingkat kepastian hukum bagi pemegang hak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum SHM sebagai alat bukti hak serta menelaah pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang dalam Putusan Nomor 237/Pdt.G/2024 terkait adanya tumpang tindih antara SHM dan Sertipikat hak guna bangunan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sistem pendaftaran tanah di Indonesia menganut publikasi negatif bertendensi positif, pengadilan tetap berwenang menilai keabsahan Sertipikat berdasarkan fakta yuridis dan riwayat perolehan hak. Putusan tersebut menegaskan bahwa kepastian hukum SHM tidak bersifat absolut apabila terbukti terdapat cacat administratif atau tumpang tindih hak atas tanah.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

law_jurnal

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

LAW_JURNAL adalah Jurnal Ilmiah bidang Hukum yang diterbitkan Fakultas Hukum Universitas Dharmawanga, yang diterbitkan dua kali setahun. Jurnal bermuatan hasil-hasil penelitian dan karya ilmiah terpilih meliputi berbagai cabang ilmu hukum (Sosiologi Hukum, Sejarah Hukum, Perbandingan Hukum, Konsep ...