Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pendekatan Bottom Up dalam Pemenuhan Hak Lingkungan sebagai Hak Asasi Manusia: Studi Kasus RT 08 RW 04, Malaka Jaya, Jakarta Timur Taufiq Supriadi; Aisyah Nisrina Ayu Sugiharto; Adisti Puspa Setyawan; Erpuat Erpuat
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Syntax Corporation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36418/syntax-literate.v11i3.64023

Abstract

Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 serta diperkuat pengakuan universal PBB pada 28 Juli 2022 mengenai hak atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Namun, realitas menunjukkan pemenuhan hak tersebut belum dirasakan merata, antara lain karena implementasi kebijakan yang kerap dominan bertumpu pada pendekatan top-down sehingga tidak selalu selaras dengan dinamika kebutuhan komunitas. Penelitian ini menganalisis pendekatan bottom-up (X) sebagai jembatan atas kesenjangan implementasi dalam pemenuhan hak lingkungan sebagai hak asasi manusia (Y) melalui studi kasus komunitas RT 08 RW 04 Malaka Jaya, Jakarta Timur. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif yang dipadukan dengan pendekatan empiris ringan, melalui studi kepustakaan terhadap regulasi terkait (UUD 1945, UU 32/2009, Permendagri 18/2018, Pergub DKI 22/2022) serta observasi lapangan terhadap praktik warga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa inisiatif komunitas yang dipimpin Ketua RT dan didukung partisipasi warga menghasilkan inovasi berbasis kerangka triple bottom line (people, planet, profit), seperti penguatan akses air bersih, pengelolaan sampah, penghijauan, dan program bernilai ekonomi. Praktik tersebut menegaskan masyarakat dapat berperan sebagai subjek aktif yang memiliki kapasitas dan kepentingan langsung terhadap lingkungan, tanpa menggeser kewajiban utama negara. Kesimpulannya, pendekatan bottom-up berfungsi efektif sebagai penguat implementasi hak lingkungan dan sebagai jembatan antara norma hukum dan realitas sosial pada level komunitas.
Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah dalam Kasus Sertipikat Ganda (Studi Putusan PN Semarang Nomor 237/Pdt.G/2024) Adisti Puspa Setyawan; Aisyah Nisrina AS; Erpuat Erpuat
Law Jurnal Vol 7, No 1 (2026)
Publisher : Universitas Dharmawangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46576/lj.v7i1.8561

Abstract

Sertipikat hak milik (SHM) merupakan alat bukti hak atas tanah yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Namun, dalam praktik masih terjadi penerbitan Sertipikat ganda yang menimbulkan sengketa dan menguji tingkat kepastian hukum bagi pemegang hak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum SHM sebagai alat bukti hak serta menelaah pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang dalam Putusan Nomor 237/Pdt.G/2024 terkait adanya tumpang tindih antara SHM dan Sertipikat hak guna bangunan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sistem pendaftaran tanah di Indonesia menganut publikasi negatif bertendensi positif, pengadilan tetap berwenang menilai keabsahan Sertipikat berdasarkan fakta yuridis dan riwayat perolehan hak. Putusan tersebut menegaskan bahwa kepastian hukum SHM tidak bersifat absolut apabila terbukti terdapat cacat administratif atau tumpang tindih hak atas tanah.